get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Viral Klub Motor 'Belasting Rijder DJP' Milik Ditjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani: Bubarkan!

Minggu, 26 Februari 2023 | 18:03 WIB
header img
Viral Dirjen Pajak dalam klub moge. Foto: Tangkapan Layar

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tulis Sri Mulyani di akun Instagram-nya @smindrawati, Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani juga meminta klub motor Belasting Rijder DJP, untuk segera dibubarkan. Karena bagi orang nomer satu di jajaran Kemenkeu, hal tersebut bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Mengingat saat ini, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak tengah menjadi sorotan masyarakat.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," kata Sri Mulyani.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," imbuhnya.

Sri Mulyani merasa, tindakan yang dilakukan Dirjen Pajak tersebut mencederai hati masyarakat Indonesia. Terlebih pasca kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak. "Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tegas Sri Mulyani.

Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online, foto dan berita Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo yang mengendarai moge bersama klub Belasting Rijder DJP, yang merupakan komunitas pegawai pajak yang menyukai motor besar.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut