LONDON, iNewsDepok.id - Kerja sama penegakan hukum yang telah terjalin baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris terus dilakukan. Salah satunya, langkah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk menindaklanjuti permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar pada pertemuan dengan sejumlah pejabat dari Home Office selaku Otoritas Pusat Inggris dan Serious Fraud Office yang merupakan lembaga antikorupsi, hari Kamis tanggal 10 Februari 2023.
Cahyo juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia meminta agar Pemerintah Inggris dapat segera memberikan respon atas dua surat dari Menkumham, Yasonna H. Laoly, yang mana pada pokoknya menyampaikan permintaan kompensasi sebagai negara korban (victim state) sebagai dampak penerapan Deffered Presecution Agreement (DPA), yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris dalam kasus penyuapan yang melibatkan perusahaan pembuat mesin pesawat, Airbus.
Kasus tersebut turut menyeret sejumlah petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. dan membuat Garuda mengalami kesulitan keuangan sehingga harus mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Pemerintah Inggris mendapatkan bantuan data dari Indonesia yang dijadikan sebagai bukti saat melakukan DPA. Oleh karena itu, sebagai victim state bahkan assisting state karena telah membantu penyidikan, Indonesia seharusnya berhak atas kompensasi dari Pemerintah Inggris,” kata Cahyo kepada pejabat dari Home Office dan Serious Fraud Office, dalam rilis tertulisnya, Minggu (12/2/2023).
Editor : M Mahfud