get app
inews
Aa Text
Read Next : FPUIB Ajak Masyarakat Banten Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Belanja Hexymer di Tanah Abang, MR Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:07 WIB
header img
Polresta Serang Kota tangkap pengedar obat-obatan keras Golongan G. Foto: iNews Depok/Tama

"Hasil interogasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp3 juta," terang Michael.

"Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," imbuhnya.

Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengonsumsi, bahkan mengedarkan obat-obatan jenis golongan G. Selain dapat merugikan kesehatan para pelakunya juga dapat diancam pidana.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut