Belanja Hexymer di Tanah Abang, MR Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:07 WIB
"Hasil interogasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp3 juta," terang Michael.
"Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," imbuhnya.
Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengonsumsi, bahkan mengedarkan obat-obatan jenis golongan G. Selain dapat merugikan kesehatan para pelakunya juga dapat diancam pidana.
Editor : Mahfud