Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FPUIB Ajak Masyarakat Banten Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Presiden Terpilih 2024
Advertisement . Scroll to see content

Belanja Hexymer di Tanah Abang, MR Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:07 WIB
  • author Tama
Belanja Hexymer di Tanah Abang, MR Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Polresta Serang Kota tangkap pengedar obat-obatan keras Golongan G. Foto: iNews Depok/Tama

"Hasil interogasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp3 juta," terang Michael.

"Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," imbuhnya.

Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengonsumsi, bahkan mengedarkan obat-obatan jenis golongan G. Selain dapat merugikan kesehatan para pelakunya juga dapat diancam pidana.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut