get app
inews
Aa Text
Read Next : FPUIB Ajak Masyarakat Banten Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Belanja Hexymer di Tanah Abang, MR Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:07 WIB
header img
Polresta Serang Kota tangkap pengedar obat-obatan keras Golongan G. Foto: iNews Depok/Tama

SERANG, iNewsDepok.id - MR (26) warga Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota lantaran nekat berjualan obat-obatan golongan G jenis Tramadol dan Hexymer pada Rabu (8/2/2023) kemarin. MR dibekuk polisi usai belanja obat-obatan keras di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, MR ditangkap polisi beserta barang bukti berupa obat-obatan keras tersebut sebanyak 1.470 butir siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Michael K Tandayu, mengatakan, penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Penancangan, Kota Serang. Dari penyelidikan, polisi mendapati MR yang ternyata mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut di wilayah Kota Serang.

"Saat anggota melakukan penyelidikan, alhasil tersangka MR berhasil kita amankan," kata Michael dalam rilisnya di Mapolresta Serang Kota, Jum'at (10/2/2023). 

Michael menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 1.470 butir yang ditemukan di kantong plastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp150.000, dan juga ditemukan sebuah telepon seluler.

"Hasil interogasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp3 juta," terang Michael.

"Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," imbuhnya.

Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengonsumsi, bahkan mengedarkan obat-obatan jenis golongan G. Selain dapat merugikan kesehatan para pelakunya juga dapat diancam pidana.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut