get app
inews
Aa Read Next : Catat! Daftar 13 Kosmetik Ilegal yang Dijual Bebas, Mengandung Merkuri

Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Satu Balita Meninggal Ada Riwayat Minum Obat Sirup Praxion

Selasa, 07 Februari 2023 | 15:52 WIB
header img
Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Satu Balita Meninggal Ada Riwayat Minum Obat Sirup Praxion. Foto ilustrasi: Freepik

JAKARTA, iNewsDepok.id - Belum lama ini Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan 2 kasus baru gagal ginjal anak di DKI Jakarta, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Balita berusia 1 tahun meninggal dunia diduga setelah minum obat sirup Praxion yang dibeli secara mandiri di apotek.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan obat yang diminum bukan anjuran atau resep dokter, melainkan atas inisiatif orang tuanya atau mandiri.

Temuan kasus baru ini membuat para orang tua kembali khawatir karena kasus gagal ginjal akut (GGA) yang diduga akibat obat sirup tercemar toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) memaka korban jiwa.

Sebelumnya, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan untuk melarang/menarik semua obat dalam bentuk sirup.

Soal penarikan kembali obat sirup, dr Nadia Tarmizi mengungkapkan belum bisa memastikan apakah obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus GGA terbaru ini bakal ditarik. Pasalnya, pihaknya masih menunggu kepastian dan langkah-langkah dari BPOM.

"Kita tunggu BPOM karena mereka melakukan beberapa langkah-langkah," jelas dr Nadia, saat dihubungi MNC Portal, pada Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera. Tertulis bahwa toko obat seperti apotek dilarang menjual obat sirup. Hal ini terkait terus meningkatnya penyakit GGA pada anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam laman resminya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut