JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 13 kosmetik ilegal yang dijual bebas di pasaran. Sebanyak 13 kosmetik ilegal yang baru dirilis tersebut menjadi bagian dari 1.541 produk ilegal yang ditemukan BPOM di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022.
"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," jelas BPOM dalam Instagram resminya, dikutip Senin (3/7/2023).
Produk kecantikan ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya merkuri. Sebagaimana diketahui, kandungan merkuri pada produk kecantikan bisa menyebabkan risiko kanker kulit.
"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," lanjut BPOM.
Lantas apa saja ke-13 produk kosmetik ilegal yang baru saja dirilis BPOM? Berikut daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri:
- Temulawak News Day and NIght
- CAC Glow
- Natural 99
- HN (siang dan malam)
- SP Special UV Whitening
- Dr Original Pemutih
- Super DR Quality Gold SPF 30
- Diamond Cream
- Herbal Plus New Day and Night
- Ling Zhi Day and Night
- Sj Sin Jung
- Tabita
- Krim Labella
Mengenai beredarnya produk kosmetik ilegal, BPOM pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk-produk kosmetik yang berbahaya tersebut.
"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," jelas BPOM.
Mengenai kode produk dari kosmetik ilegal berbahaya ini, BPOM menjelaskan harus diperhatikan baik-baik. Misalnya ciri Temulawak ilegal memiliki kode produk NIE MAL 03040088K (fiktif) imported by PT Zenith Ventures Sdn.Bhd., Malaysia.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani