JAKARTA, iNewsDepok.id - Bareskrim Polri menemukan oplosan Propilen Glikol (PG) di CV Samudera Chemical. Perusahaan CV Samudera Chemical adalah salah satu badan usaha yang sah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu (19/11/2022).
Bukti oplosan Propilen Glikol yang ditemukan ini menjadi dasar untuk polisi menetapkan CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.
"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Sebanyak 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," ujar Pipit.
EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Sementara PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Editor : M Mahfud