JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 11 lokasi di Jakarta bakal dikenakan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo mengatakan saat ini ada tambahan 6 lokasi parkir. Dengan demikian sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,
Syafrin berharap kebijakan disinsentif tarif parkir untuk mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi.
"Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” ucap Syafrin, pada Jumat (3/2/2023).
Syafrin mengatakan Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, disebutkan dalam Pasal 17 bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, ke depannya secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
"Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani