get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Perayaan Natal 2024, Panitia di Gereja Katolik Santo Paulus Lakukan Giat Kerja Bakti

Digelar Besok, Ini 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta

Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:34 WIB
header img
Kendaraan roda 4 yang akan memperpanjang STNK, wajib melampirkan hasil lulus uji emisi. Aturan baru ini mulai berlaku pada akhir 2022 atau awal 2023. Foto : Instagram Psm Sudin Jakpus

DEPOK, iNewsDepok.id - Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra memastikan, bahwa tilang uji emisi akan kembali digelar pada 1 November 2023. 

Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500 ribu. 

Adapun lokasi razia uji emisi sama seperti sebelumnya.

"Tergantung masing-masing wilayah, nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," kata Jhoni, Selasa, 31 Oktober 2023.

Berikut lokasi uji emisi, 1 November 2023.

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

2. Jakarta Timur: Jalan Pemuda depan Antam.

3. Jakarta Selatan: pintu keluar Terminal Blok M.

4. Jakarta Utara: Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur.

5. Jakarta Barat: Jalan Lingkar Luar Meruya.

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut