get app
inews
Aa Read Next : Car Free Night Diadakan di Tiga Lokasi saat Malam Tahun Baru, Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalin

Daftar 11 Lokasi di Jakarta dengan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Sabtu, 04 Februari 2023 | 21:41 WIB
header img
Sebanyak 11 lokasi di Jakarta bakal dikenakan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Foto ilustrasi: Okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 11 lokasi di Jakarta bakal dikenakan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo mengatakan saat ini ada tambahan 6 lokasi parkir. Dengan demikian sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,

Syafrin berharap kebijakan disinsentif tarif parkir untuk mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi.

"Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” ucap Syafrin, pada Jumat (3/2/2023).

Syafrin mengatakan Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, disebutkan dalam Pasal 17 bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, ke depannya secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

"Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.

Berikut 11 lokasi Penerapan Disinsentif Tarif Parkir yang telah dilaksanakan di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu:  

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat. 
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan.
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat. 
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan. 
  5. Plaza Interkon, Jakarta Barat.
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat. 
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat. 
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat. 
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Mekanisme penetapan tarif disinsentif, kata Syafrin pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam).

Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.

Disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Syafrin, penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.

“Penanganan persoalan transportasi ini pun menjadi program prioritas. Kami berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat,” tuturnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut