Daftar 11 Lokasi di Jakarta dengan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Berikut 11 lokasi Penerapan Disinsentif Tarif Parkir yang telah dilaksanakan di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu:
Mekanisme penetapan tarif disinsentif, kata Syafrin pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam).
Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.
Disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Syafrin, penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.
“Penanganan persoalan transportasi ini pun menjadi program prioritas. Kami berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat,” tuturnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani