DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak 13 perusahaan asuransi masuk daftar pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk ke dalam daftar tersebut.
"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namanya," ujar Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers kemarin, Kamis (2/2/2023).
Meski belum merinci nama perusahaan asuransi tersebut, sebagaimana diketahui terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang saat ini tengah ditangani OJK.
Setidaknya ada 4 perusahaan asuransi yang saat ini kasusnya dalam pengawasan OJK, berikut penjelasannya:
- Asuransi Jiwasraya
OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
IFG life yang menerima pengalihan pun telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.
Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
"OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan perlindungan konsumen, juga mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan," tutur Ogi.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani