get app
inews
Aa Read Next : Usulan Luhut Soal Family Office, Dirjen AHU: Akan Susun Regulasinya

13 Perusahaan Asuransi Masuk Daftar Pengawasan Khusus OJK, 4 Sudah Berkasus

Jum'at, 03 Februari 2023 | 20:14 WIB
header img
13 perusahaan asuransi masuk daftar pengawasan khusus OJK, 4 sudah berkasus. Ke depan akan ada Lembaga Penjamin Polis. Foto ilustrasi: Freepik/Rawpixel

DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak 13 perusahaan asuransi masuk daftar pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk ke dalam daftar tersebut.

"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namanya," ujar Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers kemarin, Kamis (2/2/2023).

Meski belum merinci nama perusahaan asuransi tersebut, sebagaimana diketahui terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang saat ini tengah ditangani OJK.

Setidaknya ada 4 perusahaan asuransi yang saat ini kasusnya dalam pengawasan OJK, berikut penjelasannya:

  1. Asuransi Jiwasraya

OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan pun telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. 

Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

"OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan perlindungan konsumen, juga mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan," tutur Ogi. 

  1. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB)

Khusus untuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun. 

  1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)

OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Desember 2022. OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

"Saat ini, tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022," kata Ogi.

  1. PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life

OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. 

OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Di samping melakukan pengawasan, Ogi juga mengungkapkan OJK akan memperketat kegiatan investasi perusahaan asuransi melalui regulasi baru. Ini sebagai langkah menyehatkan keuangan perusahaan asuransi sehingga tidak terjebak dalam instrumen investasi yang merugikan.

"Ketentuan baru ini akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) 71/2016, dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," ujar Ogi.

Ogi bahkan memberi ultimatum pada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan alias appointed actuary sebelum tenggat waktu pada 30 Juni 2023.

OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi agar dapat melaporkan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.

"OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action)," tegasnya.

Lebih lanjut, harapan Ogi, tindakan korektif ini segera mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian agar tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.

"Ini berguna untuk meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Polis)," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut