get app
inews
Aa Text
Read Next : Investasi Lebih Untung karena Bebas Biaya, Eastspring Investments dan Maybank Tambah Fitur Baru DSC

Agar Tidak Terjebak Investasi Bodong Seperti yang Dialami Mahasiswa, Cermati 3 Aspek Ini

Sabtu, 19 November 2022 | 08:18 WIB
header img
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Ist

YOGYAKARTA, iNewsDepok.id - Belakangan ramai diberitakan bila para generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa yang dikenal lebih melek digital saja bisa terjebak investasi bodong. Bagaimana agar tidak terjebak?

Adanya fenomena tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Studium Generale dengan tema "Generasi Muda Melek Investasi", di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Jumat (18/11/2022).

Studium generale ini bertujuan untuk memberikan edukasi agar mahasiswa bisa melek literasi finansial

Salah satu pembicara PT Danareksa Investment Management, Bagus Setyawan, mengatakan ada 3 aspek yang harus dicermati agar tidak terjebak investasi bodong.

Menurutnya investasi apapun yang dipilih tidak akan terlepas dari aspek pembiayaan, denda, serta perpajakan. Jika tidak menemukan ketiga aspek ini, maka generasi muda bisa menyimpulkan bahwa investasi yang ditawarkan adalah bodong.

"Jadi 3 aspek tersebut tidak akan lepas dari instrumen investasi," jelas Bagus, seperti dikutip melalui tayangan di YouTube Jasa Keuangan, pada Sabtu (19/11/2022).  

Bagus mengatakan di antara banyaknya investasi yang ditawarkan saat ini, reksa dana merupakan produk investasi yang cocok untuk anak muda.

"Reksa dana sangat terjangkau, bahkan kalian bisa mulai investasi seharga minuman boba," kata Bagus.  

Selain itu, pembelian reksa dana juga sangat mudah dan gampang melalui beragam channel penjualan yang ada. Sementara itu untuk pajaknya sudah diurus oleh pihak penyelenggara jual beli reksa dana. 

"Reksa dana juga fleksibel dan liquid. Jadi bisa dijual kapan saja tanpa adanya pinalty," ujar Bagus. 

Dan menurutnya yang paling penting adalah instrumen reksa dana memiliki keamanan dan indikator yang cocok dengan ketentuan Otoritas Jaksa Keuangan.

"Dan reksa dana juga sudah memenuhi kaidah serta peraturan OJK," tutur Bagus. 

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut