DEPOK, iNewsDepok.id - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi mempertanyakan tim khusus (timsus) yang rencananya akan dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Pasalnya, kasus tersebut sudah ditetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengenai ada tim pencarian fakta, justru di sini kami menanyakan, dalam konstruksi hukum pidana ini gimana. Karena kan kasus sudah di SP3 (diberhentikan),” kata Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam ketersngan persnya, Senin (30/1/2023).
Rian mempertanyakan bagaimana secara hukum tim khusus itu bekerja. Rian pun mempertanyakan terkait produk hukum apa yang akhirnya dihasilkan dari tim khusus tersebut, sementara polisi menyampaikan kasus tersebut sudah SP3.
Apalagi, di dalam tim tersebut juga terdapat pihak internal dan eksternal. “Apa konstruksinya, komposisinya, dan output-nya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum,” imbuh Rian.
Kuasa hukum meminta kepolisian untuk mengusut kasus lewat prosedur hukum yang sesuai. Hal itu dimaksud untuk menjamin kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami di sini meminta agar adanya penegakan hukum, untuk mewujudkan kepastian hukum. Apa coba? Pertama kami pengin banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus guna mengungkap fakta-fakta kematian mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra.
Hasya tewas usai terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Fadil menjelaskan, tim tersebut akan melibatkan pihak tim eksternal dan internal Polri. Pembentukan tim khusus tersebut, kata Fadil, merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor : M Mahfud