get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Kasus Serial Killer Bekasi, Pembunuhan Berantai Dengan Kedok Pesugihan Dukun Palsu

Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:21 WIB
header img
Para tersangka pembunuh serial killer Bekasi. Foto: MNC Portal Indonesia

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya memastikan kasus sekeluarga keracunan di Bekasi merupakan pembunuhan berantai yang dilakukan juga oleh pelaku di Cianjur, Jawa Barat. Hingga kini diketahui dari kasus serial killer Bekasi ada sembilan korban yang dibantai, karena diduga para korban mengetahui penipuan berkedok supranatural yang dilakukan oleh 3 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan enam korban tewas di antaranya merupakan keluarga tersangka. Sementara tiga lainnya tidak memiliki hubungan keluarga.

"Sebagian besar korban berasal dari family tree para tersangka, istrinya, mertuanya, anaknya," kata Hengki, Jumat (20/1/2023).

Hingga saat ini total ada sembilan orang yang tewas di tangan para tersangka. Korban terbagi di tiga lokasi yakni tiga di Bekasi, empat di Cianjur, satu di Garut serta satu korban lainnya masih dicari.

Korban tewas yang di Bekasi diketahui bernama Ai Maimunah (40) yang merupakan istri siri Wowon serta kedua anak Maimunah dari pernikahan dengan mantan suaminya bernama Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16).

Kemudian, untuk korban tewas di Cianjur juga merupakan keluarga dari pelaku. Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon. Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Sementara itu, tiga korban tewas lainnya di luar keluarga dari para pelaku. Mereka tewas setelah menagih janji bisa mendapat kekayaan hingga dianggap berbahaya karena mengetahui praktik berkedok supranatural.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut