Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tolak Mentah-Mentah Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris: Sabar Ya Chad!

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:34 WIB
  • author Tama
JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris: Sabar Ya Chad!
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada RE. Foto: iNews.id

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.

Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut