JAKARTA, iNewsDepok.id - Meskipun dianggap Justice Collaborator, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Sejumlah pendukung Bharada E yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) langsung histeris.
Pantauan iNews.id di lapangan, para pendukung yang kebanyakan perempuan berteriak histeris usai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E. Sebagian dari mereka menangis.
"Sabar ya Chad," ujar salah satu pendukung saat Bharada E meninggalkan ruang persidangan.
Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga mencoba merangsek masuk.
Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.
"Sidang kami skors," tegas Hakim Wahyu.
Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada E, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.
JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.
Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Editor : M Mahfud