Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan foto atau video peristiwa ledakan bom.
“JANGAN MENYEBARKAN FOTO atau clip video potongan tubuh atau ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat,” tulis Ridwan Kamil di unggahan Instagramnya.
UU ITE yang bisa menjerat para pelaku penyebar foto, video dan berita hoax tentang ledakan bom, tertuang pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara hukuman untuk pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)".
Editor : M Mahfud