get app
inews
Aa Read Next : Gerakan Pro Demokrasi Tuntut Mabes Polri Bebaskan Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat

Hati Hati, Sebar Foto dan Video Ledakan Bom Bisa Dijerat UU ITE

Rabu, 07 Desember 2022 | 15:19 WIB
header img
Himbauan tidak menyebarkan foto dan video ledakan bom. Foto : Instagram Divisi Humas Polri.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar Bandung pada Rabu (7/12/2022), sontak menarik perhatian publik.

Sesaat setelah kejadian bom bunuh diri tersebut, media sosial diramaikan dengan foto dan video tentang kejadian tersebut. Bahkan beberapa foto yang tersebar di media sosial, sangat tidak layak ditampilkan.

Ledakan bom tersebut mengakibatkan 9 orang menjadi korban, dan 2 diantaranya dikabarkan meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak ikut menyebarkan foto atau video peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung.

Karena jika sembarangan menyebarkan foto atau video peristiwa tersebut, bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang konten kekerasan.

Himbauan tersebut dibagikan lewat Instagram resmi Divisi Humas Polri pada Rabu (7/12/2022).

“Jangan sebar foto dan video bom bunuh diri. Menebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris. Teror untuk dilawan bukan untuk dishare!” tulis Divisi Resmi Humas Polri di unggahan Instagramnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan foto atau video peristiwa ledakan bom.

“JANGAN MENYEBARKAN FOTO atau clip video potongan tubuh atau ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat,” tulis Ridwan Kamil di unggahan Instagramnya.

UU ITE yang bisa menjerat para pelaku penyebar foto, video dan berita hoax tentang ledakan bom, tertuang pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara hukuman untuk pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi :

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)".

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut