get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto Terima Anugerah Ramsar's Award di Swiss

Selasa, 15 November 2022 | 22:05 WIB
header img
Romi Haryanto menerima penghargaan Ramsar Awards di Swiss bersama 24 kepala daerah lain yang berasal dari berbagai negara di dunia. Foto: Istimewa

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. 

Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. 

Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.

Pemkab Tanjung Jabung Timur sendiri berkomitmen menjaga kelestarian lahan-lahan basah yang menjadi ekosistem sejumlah satwa di daerahnya. Hal tersebut dilakukan lewat integrasi manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan.

PemkabTanjung Jabung Timur menerbitkan regulasi mulai peraturan bupati hingga peraturan daerah. Dalam dokumen Rencana Tata Ruang ( RTRW ), Tanjung Jabung Timur termuat jaminan pada kelestarian Pantai Cemara seluas 450 Hektar. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut