get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Rizky Billar Dilepas dari Tahanan dan Kembali ke Rumah Malam Ini, KDRT Berakhir Damai

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 22:05 WIB
header img
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya melepas Rizky Billar dari tahanan setelah kasus KDRT dinyatakan berakhir damai. Foto: Antara/iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya melepas Rizky Billar dari tahanan setelah kasus KDRT dinyatakan berakhir damai. Rizky Billar sempat mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditahan pada 13 Oktober 2022.  

Kasus ini berawal saat Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 28 September 2022 malam. Sebelumnya Lesti Kejora, istri Rizky Billar mencabut laporan KDRT. 

Atas pencabutan tersebut, penyidik mengabulkan. Rizky Billar (RB) pun bisa pulang malam ini, Kamis (14/10/2022). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara selama dua hari terakhir. 

Dia mengatakan pelapor Lesti Kejora dan terlapor Rizky Billar sepakat menempuh jalur damai. 

"Proses penangguhan kami tuntaskan malam ini. Iya masih ada kewajiban RB untuk wajib lapor, malam ini," ujar Ade Ary. 

Selain melakukan masa penangguhan dan bebas, Billar bakal wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung. Sebab persyaratan formal dan materiel belum dipenuhi oleh tersangka sejauh ini. 

"Setelah proses penangguhan akan dituntaskan malam hari ini wajib lapornya itu Senin akan dikomunikasikan. Kami lihat nanti yang jelas tahanan itu kewajiban yang harius dipenuhi tersangka untuk kooperatif," tuturnya. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut