get app
inews
Aa Read Next : Gantikan Boy Rafli jadi Kepala BNPT, Rycko Amelza Perkuat Pendekatan Kemanusiaan

Peringatan 20 Tahun Bom Bali, BNPT Komitmen Terus Bantu Korban Terorisme dan Keluarganya

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:56 WIB
header img
Peringatan 20 Tahun Bom Bali, BNPT menyatakan komitmennya untuk pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme. Foto: doc BNPT

BALI, iNewsDepok.id - Memperingati 20 tahun Tragedi Bom Bali, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar, MH, berkomitmen untuk terus mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme. 

Peringatan 20 tahun Bom Bali dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua LPSK Hasto Atmojo, Ka Densus 88 AT Polri dan para sesepuh/senior Polri, serta  tamu negara sahabat seperti dari Australia dan negara-negara lain yang terdampak dari tragedi tersebut.

Peringatan 20 Tahun Bom Bali diselenggarakan di sebuah hotel di Nusa Dua dan dilanjutkan di Tugu Peringatan Bom Bali/Ground Zero di Jalan Legian Kuta, Bali, Rabu (12/10).

Bom Bali sendiri terjadi pada 12 Oktober 2002 dengan korban 202 orang meninggal. Korban tak hanya WNI tetapi juga WNA. Makanya tragedi bom Bali membawa duka bagi Indonesia dan dunia.

BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) menjadi lembaga utama yang bertanggungjawab atas perlindungan korban terorisme.

Dalam acaa tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, berharap peringatan ini menjadi pemersatu untuk terus meningkatkan sinergisitas kolaborasi dalam menangani terorisme.

"Terorisme ternyata adalah ancaman nyata bagi kita semua, terorisme tidak mengenal batas negara dan bisa menyasar siapa saja," imbuhnya.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pemberian perlindungan serta menghormati hak dan kebutuhan para korban merupakan elemen penting dalam upaya Indonesia melawan terorisme. 

“BNPT RI bersama mitra-mitra akan selalu berusaha memajukan hak dan kebutuhan para korban," ungkap Boy Rafli.

Upaya pemenuhan hak korban sudah di atur Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut