DEPOK, iNewsDepok.id - Acep Bin Kotong Saan (52) eks Bendahara Damkar Kota Depok didakwa melakukan korupsi Rp1,2 Miliar. Dana berasal dari iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tak disetor dan kemudian masuk kantong pribadi.
Acep Bin Kotong Saan menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Ia menjabat pada tahun 2016- 2020.
Proses hukum Acep Bin Kotong kini telah memasuki proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan register perkara 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Persidangan terhadap Acep Bin Kotong Saan akan berlangsung 28 September 2022.
Dalam sidang tersebut 7 Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 3 orang saksi atasan terdakwa Acep yakni saksi Gandara, Welman Naipospos ,dan Fery Wibowo
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr Mia Banulita ,S.H,M.H telah menunjuk 7 jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa Acep Bin Kotong Saan. Mereka terdiri 6 Jaksa dari seksi tindak pidana khusua yakni Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata dan 1 Jaksa dari Seksi Intelijen yakni Alfa Dera.
Seperti dalam siaran pers Kejari Depok yang diterima iNews Depok, Bendahara Damkar Kota Depok tersebut didakwa tidak menyetorkan dana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari tahun 2016-2020. Adapun rinciannya:
1. Tahun 2016 sebesar Rp 573.739.344
2. Tahun 2017 sebesar Rp 459.284.400
3. Tahun 2018 sebesar Rp 52.269.360
4. Tahun 2019 sebesar Rp 47.521.140
5. Tahun 2020 sebesar Rp 103.190.940
Editor : M Mahfud