get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Depok Awasi Proyek Rehabilitasi RTLH Rp5,7 Miliar di Cimanggis

Rp1,2 Miliaran Iuran BPJS Masuk Kantong Pribadi, Bendahara Damkar Kota Depok Jalani Sidang Korupsi

Senin, 26 September 2022 | 17:20 WIB
header img
Kejari Depok melakukan penuntutan kasus korupsi Rp1,2 Miliar iuran BPJS tak disetor tetapi masuk kantong pribadi eks Bendahara Damkar Kota Depok Acep Bin Kotong Saan. Foto: doc Kejari Depok.

DEPOK, iNewsDepok.id - Acep Bin Kotong Saan (52) eks Bendahara Damkar Kota Depok didakwa melakukan korupsi Rp1,2 Miliar. Dana berasal dari iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tak disetor dan kemudian masuk kantong pribadi.

Acep Bin Kotong Saan menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Ia menjabat pada tahun 2016- 2020.

Proses hukum Acep Bin Kotong kini telah memasuki proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan register perkara  85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

Persidangan terhadap Acep Bin Kotong Saan akan berlangsung 28 September 2022.

Dalam sidang tersebut 7 Jaksa penuntut umum akan menghadirkan  3 orang saksi atasan terdakwa Acep yakni saksi Gandara, Welman Naipospos ,dan Fery Wibowo

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr Mia Banulita ,S.H,M.H telah menunjuk 7 jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa  Acep Bin Kotong Saan. Mereka terdiri  6 Jaksa dari seksi tindak pidana khusua yakni Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata  dan 1 Jaksa dari Seksi Intelijen yakni Alfa Dera.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut