get app
inews
Aa Text
Read Next : Penipuan Taruna Akmil, Yoga Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Ya Ampun, Dana Hibah Bawaslu Kota Depok Rp1,1 M Dipakai untuk Hiburan Malam dan Keperluan Pribadi

Senin, 05 September 2022 | 11:32 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengungkapkan adanya kerja sama oknum sekretariat dan bendahara Bawaslu Kota Depok mencairkan dana hibah senilai Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi termasuk hiburan malam. Foto: Istimewa.

DEPOK, iNewsDepok.idDana hibah Bawaslu Kota Depok diduga kuat digunakan oleh oknum di sekretariat untuk foya-foya hiburan malam dan keperluan pribadi lainnya. Total dana Rp1,1 Miliar dicairkan tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu. Kasus ini tengah disidik Kejari Depok.

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat  didampingi Alfa Dera selaku Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok membenarkan persoalan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok tengah diselidiki Kejari Depok. Dana hibah itu sendiri berasal dari Pemkot Depok yang dialirkan ke Bawaslu Kota Depok.

"Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait  pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” kata Andi Rio dalam keterangan di Depok, Senin pagi (5/9/2022).

Andi Rio menyatakan Kejari Depok telah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).

“Uang yang diperuntukan untuk  pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok  tersebut diduga  digunakan oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok  digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Andi Rio.

Pencairan dana dilakukan dengan melawan prosedur keuangan. Oknum Kepala Sekretariat bekerja sama dengan oknum bendahara melakukan pencairan tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.

“Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai 1,1 miliar rupiah,” sebut Andi Rio.

“Selanjutnya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi  serta untuk kegiatan hiburan malam,” tambah Andi Rio.

Andi Rio menegaskan dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga Bawaslu tetapi merupakan perbuatan oknum.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut