get app
inews
Aa Read Next : Janji Wali Kota Depok Usungan PKS 1 Kecamatan 1 Madrasah, Qonita: Nyatanya?

Tak Main-Main! Kejari Depok Ancam Pidana Pelaku "Cuci Rapor" di SMPN 19 Depok

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:54 WIB
header img
Kantor Kejari Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tidak tinggal diam terkait skandal "cuci rapor" rapor di SMPN 19 Depok. 51 calon peserta didik (CPD) dari sekolah tersebut dicoret dari penerimaan di delapan SMA Negeri di Depok akibat tindakan curang ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindak tegas para pelaku jika terbukti adanya unsur pidana. "Kami akan mendalami manipulasi ("cuci rapor") ini," ujar Ubaidillah, kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Telaah awal kasus ini dilakukan untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan kejaksaan mengenai kelanjutan proses hukum. "Tujuannya untuk memastikan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus," jelas Ubai.

Kejari Depok tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku jika terbukti adanya indikasi pidana. "Kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Ubai.

Ubaidillah juga membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus serupa di sekolah lain di Depok. "Tidak menutup kemungkinan," ujarnya.

Menutup keterangannya, Ubai mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Depok. Dia mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional.

"Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional," pesannya.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut