get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Laboratorium Narkoba Terselubung di Sentul, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembuat Ganja Sintetis

Kejari Gagalkan Aksi Residivis Narkotika di Lingkungan PN Depok, Selundupkan Narkotika lewat Makanan

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:13 WIB
header img
Bejo sedang menjalani sidang kasus narkotika di PN Depok. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id – Tak ada kapoknya, seorang terpidana kasus narkotika Achmad fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso (28), masih saja melakukan tindakan kriminalnya walau sudah berada di dalam jeruji besi. 

Padahal, Bejo belum lama ditetapkan sebagai terpidana kasus narkotika lewat vonis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 17 Juli 2023, berdasarkan putusan perkara Register 197/Pid.Sus/2023/PN Dpk, dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 3 Bulan Oleh Ketua Majelis Fitri Noho.

Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok membawa Bejo ke kursi pesakitan sebagai Terdakwa di pengadilan Negeri Depok untuk mengikuti persidangan dengan kasus peredaran narkotika, yang ia kendalikan dari dalam Rutan Kota Depok.

Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan, untuk  menangani perkara ini, Kejari Depok menunjuk jaksa terbaik Alfa Dera sebagai JPU. 

Ubaidilla mengungkapkan, Bejo kembali mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu, dengan total berat lebih dari 5 gram  dan ganja sebanyak 8 gram dengan bantuan rekannya warga Depok  yang tinggal didekat Kampus Universitas Indonesia berinisial A.S (28).

"A.S rekan Ahmad Fauzi Kurniawan alias Bejo berhasil di Amankan  di Pengadilan Negeri Depok oleh petugas Kejaksaan karena A.S tertangkap tangan  menyelundupkan narkotika  jenis sabu sabu dan Ganja yang di masukan didalam  makanan yang diberikan kepada tahanan dipengadilan Negeri Depok," ungkapnya. 

Dia menyebutkan, dia mengapresiasi kesigapan petugas  dari Kejaksaan Negeri Depok  yang sedang bertugas di pengadilan Negeri Depok, sehingga A.S  diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari mabes polri yang saat itu sedang berada di pengadilan Negeri Depok

"Dari keterangan A.S terungkap bahwa peredaran Narkotika yang berada dibawah penguasaan A.S dikendalikan oleh terpidana atas nama Achmad fauzi kurniawan alias Bejo bin sudarso," ujar Ubaidillah.

Dia menambahkan, Kejari Depok dan  Rutan  serta kepolisian bersinergi untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.

"Kami saling bertukar informasi agar penegakan hukum dan proses pembinaan narapidana berjalan dengan baik," terangnya.

"Perbuatan narapidana  Achmad fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso yang mengendalikan narkotika dari dalam rutan dan terjadi di pengadilan Negeri Depok akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," terangnya. 

Dia menambahakan,  status pernah dihukum, serta modus operandi terdakwa yang tergolong canggih dan lokasi perbuatan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok tentu akan menjadi pertimbangan mereka dalam menentukan tuntutan hukuman terhadap Achmad fauzi kurniawan alias Bejo bin Sudarso.

"Kami juga terus bersinergi dengan teman teman pegawai  rutan  dalam melakukan pertukaran informasi, bersama rekan rekan  Polri untuk mencegah terjadinya ulah-ulah narapidana seperti yang dilakukan Bejo. Kami percaya teman-teman di rutan akan mampu melakukan pembinaan terhadap para terpidana yang menjadi warga binaan," tutupnya. 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut