get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, DPR: ASN Jaga Sikap Keluarga, Jangan Seperti Mario Dandy

Diduga Libatkan 3 Oknum TNI, Penyekapan Pengusaha di Depok Tahun 2021 Berakhir Damai

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:37 WIB
header img
Kasus penyekapan seorang pengusaha pada 2021 di Depok juga heboh karena melibatkan 3 oknum TNI. Foto: Istimewa.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian diambilalih Bareskrim Polri. Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam perjalanan penanganan kedua perkara itu, Krisnawati dan Atet Handiyana akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris ini dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 10 Juni 2022.

"Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari," papar Bonar mengenai isi kesepakatan islah tersebut.

Selain tidak ada lagi tuntutan perdata dan pidana, dalam klausul Akta Kesekapatan Perdamaian yang ditandatangani itu juga menyetujui beberapa hal. Seperti, sepakat mencabut gugatan perdata No: 61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim. 

Selain itu, Atet juga diminta mengirim surat kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadian Militer II-07 Jakarta, untuk mengklarifikasi kesaksiannya atas dugaan keterlibat tiga oknum TNI dalam rangkaian kasus penyekapan tersebut. 

"Gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut. Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan masing-masing personel TNI yang dimaksud. Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara itu," kata Bonar.

Bonar menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaian antara Atet dan tiga anggota TNI itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari, aik secara perdata maupun pidana.

"Ya dengan perdamaian tempo hari itu, kita harap mengakhiri segala macam polemik seputar dugaan penyekapan dan penggelapan dana. Kita masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru," kata Junfi.
 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut