get app
inews
Aa Text
Read Next : ACRO Umumkan Pembagian Dividen Tunai 2023 dan Dividen Interim 2024

Diduga Libatkan 3 Oknum TNI, Penyekapan Pengusaha di Depok Tahun 2021 Berakhir Damai

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:37 WIB
header img
Kasus penyekapan seorang pengusaha pada 2021 di Depok juga heboh karena melibatkan 3 oknum TNI. Foto: Istimewa.

DEPOK, iNewsDepok.id - Masih ingat dengan kasus seorang pengusaha di sekap di sebuah hotel di Depok pada 2021? Kasus yang melibatkan 3 oknum TNI tersebut kini berakhir damai.

Pengusaha yang disekap tersebut adalah  Atet Handyana Juliandri Sihombing. Atas penyekapannya, lalu keluar Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021. Dalam laporan ini, Atet Handyana Juliandri Sihombing melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyekapnya di salah satu hotel di wilayah Depok.

Di lain pihak, Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing dengan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. 

Satu tahun bergulir, kasus tersebut menemui jalan tengah dengan restorative justice. Permasalahan yang dipicu dugaan penggelapan dana perusahaan berakhir dengan damai. 

Kedua belah pihak telah menandatangani  Akta Kesepakatan Perdamaian No. 16 di hadapan Notaris Suherdiman, Jumat 10 Juni 2022. Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua Laporan Polisi yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman SH., M.Kn., MH ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat 10 Juni 2022. 

Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Akta kesekapatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

Menanggapi penghentikan dua perkara itu, kuasa hukum PT Indocertes Junfi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dimaksud. “Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ujar Junfi.

Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu.

"Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati," kata Junfi.

Sementara itu, perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, yakni Bonar menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak. "Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar. 

Bonar menambahkan, proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama. Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

“Sepupu saya (Atet Handiyana Juliandri Sihombing) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” papar Bonar.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan hingga Atet melapor ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut