JAKARTA, iNewsDepok.id - Terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan hal tersebut dilihat dari konstruksi kejadian yang selalu berubah-ubah dan tidak menetap pada satu titik.
"Adanya indikasi kuat terjadinya obstruction of justice itu dalam konteks hak asasi manusia erat kaitannya dengan proses hukum, apakah ada hambatan atau tidak," ungkap Choirul katanya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Menurut Choirul indikasi pelanggaran HAM tersebut sampai saat ini masing terus didalami oleh pihaknya.
"Kalau pertanyaan begini, apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan. Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Anam, dalam kasus kematian Brigadir J konteks indikasi pelanggaran HAM dirunut dari tempat yang berubah-ubah dan perusakan terhadap beberapa CCTV di lokasi kejadian.
"Kami menyebutnya obstruction of justice memberikan hambatan, terhadap proses penegakan hukum," pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani