JAKARTA, iNewsDepok.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup.
Sidang KKEP ini digelar untuk menentukan status anggota kepolisian Sambo usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info dri Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Digelar secara tertutup," ungkap Dedi kepada awak media, Kamis (25/8/2022).
Sidang KKEP tersebut akan dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga (Komjen), yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Sebelumnya, dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, kemarin, Rabu (24/8/2022) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada hari ini.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani