get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Perannya Membunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:22 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022), memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J yang telah menjadikan Bharada E (Richard Eliezer Phudiang Lumiu) sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Sambo kepada pers ketika tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ia membeberkan, sebelum pemeriksaan hari ini, ia telah diperiksa di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan pada awal-awal kasus pembunuhan itu terjadi.

Ia mengucapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J, tetapi dia juga menyebut kalau peristiwa itu terjadi akibat perbuatan Brigadir J sendiri.

"Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," katanya.

Seperti diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022 mengatakan, Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Sambo.

Namun, keterangan ini kemudian menjadi janggal karena keluarga menemukan kalau di jasad Brigadir J bukan hanya ditemukan luka tembak, tetapi juga luka-luka lain yang memunculkan dugaan kalau Brigadir J dianiaya sebelum tewas. Terlebih karena pengacara keluarga kemudian juga menemukan rekaman elektronik yang mengungkap kalau sebelum tewas, sejak akhir Juni hingga 7 Juli 2022, Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan yang disebutnya berasal dari "skuad lama".

Polisi menjerat Bharada E dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, jeratan pasal-pasal itu mengindikasikan kalau Bharada E bukan pelaku tunggal, karena ada yang menyuruh dan membantunya.

Usman bahkan meyakini kalau ada otak di balik pembunuhan Brigadir J. Otak itulah yang memiliki motif menghilangkan nyawa Brigadir J.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut