get app
inews
Aa Text
Read Next : Penipuan Taruna Akmil, Yoga Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Persidangan Kembali Dimulai, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dipertemukan Dengan Keluarga Brigadir J

Rabu, 02 November 2022 | 11:55 WIB
header img
Persidangan Kasus Brigadir J Kembali Digelar Dengan Menghadirkan Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. (Foto: MPI/Kristianto).

JAKARTA, iNewsDepok.id - Rabu (2/11/202) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan mendatangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J.

Hari ini akan didatangkan 12 orang saksi dari keluarga Brigadir J yang akan diperiksa di persidangan. Para saksi adalah pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat, Adik Brigadir J Devianita Hutabarat, Adik Brigadir J yang juha merupakan seorang Polisi Bripda Mahareza Hutabarat.

Lalu, Tante Brigadir J Rohani Simanjuntak, Tante Brigadir J Roslin Emika Simanjuntak, kekasih Brigadir J Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Kedua belas saksi ini merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dalam persidangan terdakwa Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kali ini mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sebelumnya, Wahyu Santoso selalu Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi tersebut pada pemeriksaan saksi terdakwa Kuat dan Ricky. Pemeriksaan kedua terdakwa akan digabung secara bersamaan seperti sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin.

"Tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi, kemarin itu 12 saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, adiknya, dan pacarnya korban. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kita periksa," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan beragendakan putusan sela terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut