get app
inews
Aa Text
Read Next : Pulihkan Korban Terorisme, Kepala BNPT Raih Anugerah Garuda Pelindung dari LPSK

Pengacara: Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang dan Trauma Berat

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:53 WIB
header img
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis memenuhi panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jalan Raya Bogor KM.24 Kecamatab Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Dia datang untuk mewakili Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang hari ini dipanggil LPSK untuk dimintai keterangan terkait permintaan perlindungan yang diajukannya kepada lembaga itu.

Arman datang bersama tiga orang psikolog.

"Jadi, begini, kedatangan kami sebenarnya ke LPSK hari ini adalah sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada kami oleh PSK untuk meminta kehadiran klien kami guna melakukan asesmen," kata Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Dia mengaku, kedatangan dengan mengikutsertakan tiga psikolog pribadi Putri Candrawathi, untuk menjelaskan secara klinis kondisi trauma berat yang dialami kliennya itu. 

"Kami meminta psikolog hadir mendampingi ke LPSK untuk menjelaskan kondisi klien kami, dan saat ini masih dalam keadaan terguncang serta trauma berat, sehingga ketiga psikolog dapat menjelaskan karena kami juga bukan ahlinya," jelas Arman. 

Kendati demikian, Arman juga mengaku belum bisa menjelaskan asesmen seperti apa yang akan dilakukan LPSK kepada Putri Candrawathi, karena kewenangan LPSK lah untuk menjelaskan. 

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK. Demikian," tutup Arman. 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut