get app
inews
Aa Text
Read Next : Pulihkan Korban Terorisme, Kepala BNPT Raih Anugerah Garuda Pelindung dari LPSK

Pengacara: Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang dan Trauma Berat

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:53 WIB
header img
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis memenuhi panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN

Seperti diketahui, terkait kasus Brigadir J, Putri Candrawathi telah meminta perlindungan ke LPSK, dan bahkan telah melaporkan kasus pelecehan yang dialami, yang dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti diketahui, pada 11 Juli 2022 Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli akibat baku tembak dengan Bharada E, setelah Brigadir J melecehkan Putri.

Namun, meski telah meminta perlindungan ke LPSK, Putri sendiri tak pernah muncul dan memberi penjelasan secara langsung terkait permohonannya itu, sehingga LPSK mengatakan bahwa permohonannya itu berpotensi ditolak jika selama 30 hari kerja, Putri tidak bisa dimintai keterangan terkait permohonanny itu. 

"Kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen, ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

Terkait isu pelecehan tersebut, keluarga Brigadir J hingga kini tidak mempercayainya, karena keluarga mengatakan kalau Brigadir J pernah mengatakan bahwa hubungannya dengan Irjen Ferdy maupun istriny, sangat baik.

"Dia bahkan mengaku sudah dianggap seperti anak oleh Irjen Ferdy dan keluarganya," kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, pada 13 Juli 2022.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut