get app
inews
Aa Read Next : Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak Ada Alasan Maaf Bagi Putri Candrawathi

Sidang Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:11 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati saat disidang sebagai terdakwa. Foto: Okezonenews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat, pada Senin (10/1/2023). Persidangan akan mendatangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Adapun terkait dengan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah memberikan keterangannya sebagai saksi dipersidangan sebelumnya. Keterangan mereka pun sama saat ditanya di pengadilan sebelumnya sebagai saksi untuk pada terdakwa lain.

Ketiganya nantinya hanya tinggal menantikan persidangan yang beragendakan tuntutan dari para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan pemeriksaan pada saksi, baik tim dan jaksa atau tim pengacara terdakwa sudah selesai dilaksanakan.

Kini giliran Sambo dan Putri yang akan memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini. Dalam sidang sebelumnya, Sambo dan Putri sepakat untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi diantara keduanya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut