get app
inews
Aa Read Next : Panwaslu Kecamatan Sukmajaya Beberkan Capaian Kinerja dalam Menertibkan APK Pemilu 2024

10 Partai Telah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, 3 di Antaranya Partai Baru

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:57 WIB
header img
Ketua KPU Hasyiim Asy’ari menerima berkas pendaftaran Partai Perindo dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri). Foto: MPI/Arif Juliantono

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 10 partai politik (Parpol) mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran di KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan data dari akun Twitter KPU RI, diketahui kalau dari ke-10 Parpol tersebut, tujuh di antaranya merupakan partai lama, dan tiga partai baru.

Keenam partai lama tersebut adalah:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai NasDem

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Sementara tiga parpol baru yang mendaftar hari ini adalah:

1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

3. Partai Reformasi 

Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 ini dibuka hingga 14 Agustus 2022.

Setelah mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang berlangsung pada 2 Agustus hingga 11 September 2022 untuk memastikan apakah Parpol yang mendaftar telah memenuhi seluruh persyaratan untuk ikut berkontestasi pada Pemilu 2024, atau sebaliknya.

Berikut persyaratan bagi partai untuk ikut Pemilu 2024:

1. Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang

2. Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

3. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

4. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,

6. Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

 

 

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut