get app
inews
Aa Read Next : Wawalkot Imam Budi Hartono Tak Diwajibkan Mundur, Ini Kata KPU Depok

Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, KPU Depok dan Anggota Legislatif Terpilih Jadi Terlapor

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:30 WIB
header img
Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu Legislatif tahun 2024. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan seorang anggota legislatif terpilih menjadi terlapor dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu Legislatif tahun 2024.

Pelapornya adalah Achmad Sofyan Harahap. Sedangkan terlapor Samsul Ma'arif. 

"Ini terkait calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan SIKADEKA menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi," kata pelapor Achmad Sofyan Harahap di Kantor Bawaslu Kota Depok, Jumat (30/8/2024).

Achmad Sofyan Harahap bahwa terlapor 1 yakni KPU Kota Depok tidak melaksanakan prosedur dengan tidak melakukan tindakan apapun. Padahal telah jelas dalam surat Partai Nasdem Kota Depok No.09.168/Laporan/Pem-DPD Nasdem/Kota Depok/V/2024.

Sedangkan terlapor 2 yakni Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih, kata Achmad Sofyan Harahap, akan dibatalkan dengan konsekuensi pidana. Sofyan mengacu pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Sementara itu, dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal terdapat partai politik (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi di atas, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

Ada pula ketentuan pidana bagi pihak yang memberikan keterangan tidak benar soal laporan dana kampanye. Hal ini diatur pada UU Pemilu. Pasal 496 mengatur bahwa peserta pemilu yang melakukan hal itu dipidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. 

Sementara itu pihak terlapor, Samsul Ma'arif mengatakan dengan adanya persidangan ini ia berlanjut tanpa ada permasalahan.

"Asal muasal mungkin dengan adanya pergantian kepengurusan Partai Nasdem. Ini urusan internal Partai Nasdem, cuma dibuka keluar," kata Samsul Ma'arif.

Atas pelaporan dan berlanjut pada persidangan, Samsul Ma'arif mengindentifikasikan bahwa adanya upaya penjegalan dirinya sebagai legislatif terpilih pada Pemilu 2024.

"Kami sudah mempersiapkan hal-hal terkait apa-apa yang dilaporkan. Kita sudah sampaikan bukti-bukti dan yang melaporkan juga bukan dari pengurus Nasdem. Apa kepentingan nya?. Terkait dengan urusan rumah tangga Partai Nasdem," pungkas Samsul. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut