DEPOK, iNews Depok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri yang sudah beredar di media sosial. KPU menegaskan bahwa penghitungan suara di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri pada 14-15 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, beredarnya hasil penghitungan suara di luar negeri adalah informasi tidak benar atau hoaks. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).
Hasyim menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri memang dilaksanakan lebih awal daripada pemungutan suara di dalam negeri, karena ada tiga metode yang digunakan, yaitu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan via pos. Namun, penghitungan suara di luar negeri tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Penghitungan suara Pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, penghitungan suara di luar negeri juga sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Editor : M Mahfud