JAKARTA, iNewsDepok.id - Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritisi tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Pasalnya, kasus ini merupakan kasus pidana murni, bukan pelanggaran HAM, tetapi Komnas justru terlihat lebih aktif dari tim Polri.
"Menarik sekali ketika Komnas HAM ikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus (Brigadir J) ini," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan bahwa kasus Brigadir J merupakan kasus pidana murni, karena dalam kasus ini ada orang yang tertembak dan meninggal dunia, bukan kasus pelanggaran HAM atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM.
"Lalu mengapa Komnas HAM lebih aktif dibandingkan tim khusus yang dibentuk Kapolri dan ditugaskan untuk menuntaskan kasus tersebut?" tanyanya.
Editor : Rohman