JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo dikabarkan, Sabtu (6/8/2022), ditangkap terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ditahan di (Mako) Brimob," bunyi informasi dari lingkungan Mabes Polri seperti dilansir SINDOnews
Ia menjelaskan, Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka datang dengan membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkirnya di halaman tengah Mabes Polri.
Setiap personel terlihat mengenakan pakaian loreng hijau, helm, dan rompi antipeluru. Mereka juga dilengkapi dengan senjata laras panjang.
Saat datang, anggota Brimob itu memasuki area Bareskrim yang berada di depan pintu masuk belakang. Kemudian masuk mengakses lift yang berada di sana.
Kemudian, pukul 17:45 WIB, tiga personel Brimob keluar menuju dua kendaraan taktis dan satu mobil bak yang terparkir. Setelah itu, mereka terpantau keluar dari area Mabes Polri dengan mengendarai kendaraan Brimob yang ada.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan.
Ia tidak menjelaskan tujuan pengamanan tersebut, tetapi Andi memastikan tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan.
Sebelumnya, Irjen Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri, dan kemudian, pada Kamis (4/8/2022), dicopot dari jabatan tersebut dan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma).
Editor : Rohman