JAKARTA, iNewsDepok.id - Terdapat 10 perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana. Daftar ini diungkap Bareskrim Polri.
Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan ke-10 perusahaan cangkang milik ACT itu bergerak di bidang yang berbeda-beda.
"Bervariasi ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, ada yayasan dan lain-lain," ujar Andri kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA:
Waduh, ACT Salahgunakan Dana Boeing Sebesar Rp34 Miliar untuk Koperasi 212 hingga Gaji Pengurus
Lebih lanjut, kata Whisnu, berikut 10 perusahaan cangkang milik ACT, yakni:
- PT Sejahtera Mandiri Indotama.
- PT Global Wakaf Corpora.
- PT Insan Madani Investama.
- PT Global Itqon Semesta.
Selanjutnya, enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni:
- PT Trihamas Finance Syariah.
- PT Hidro Perdana Retalindo.
- PT Agro Wakaf Corpora.
- PT Trading Wakaf Corpora.
- PT Digital Wakaf Ventura.
- PT Media Filantropi Global.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT, yakni Ahyudin (A) mantan presiden dan pendiri ACT Ibnu Khajar (IK) yang juga presiden ACT saat ini.
Selanjutnya, Hariyana Hermain (HH) pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani