get app
inews
Aa Read Next : Kepercayaan Publik Terhadap Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J Sangat Rendah

Habib Rizieq Syihab Bebas

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:00 WIB
header img
Habib Rizieq Syihab disambut anak, istri dan menantunya saat tiba di rumah di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Foto: @DPP_LIP

JAKARTA, iNewsDepok.id - Habib Rizieq Syihab (HRS) hari ini, Rabu (20/7/2022) keluar dari Rutan Mabes Polri karena telah selesai menjalani masa hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Melalui keterangan resminya, Tim Advokasi HRS mengatakan, HRS bebas hari ini karena mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

"Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu, 20 Juli 2022, dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Tim Advokasi dalam keterangan resmi yang ditandatangi Aziz Yanuar tersebut.

Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471/K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalani pidana sebagaimana putusan dimaksud.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan, sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz lagi.

Akun @DPP_LIP, akun milik Lembaga Ilmu Persaudaraan yang merupakan organisasi Front Persalinan Islam (FPI) melaporkan, HRS telah tiba di rumahnya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, dan disambut keluarga.

"Alhamdulillah, Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri dan menantu," katanya 

Seperti diketahui, HRS divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong karena dalam video yang diunggah ke YouTube pada November 2020, dia mengatakan baik-baik saja, tetapi kemudian hasil tes PCR yang dilakukan Mer-C saat HRS dirawat di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, HRS dinyatakan positif Covid-19.

Vonis dijatuhkan PN Jakarta Timur pada 24 Juni 2021 dengan tuduhan terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HRS lalu banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi ditolak, lalu mengajukan kasasi ke MA, dan hukumannya dikurangi dua tahun. Putusan MA terbit pada November 2021.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut