get app
inews
Aa Read Next : Agnez Mo Buru Netizen yang Mengejeknya bak Nenek Bergaya Hip Hop

Habib Rizieq Bebas, Nama Petamburan Tembus Trending Topics Twitter

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:36 WIB
header img
Habib Rizieq Syihab mencium kening salah satu anaknya begitu tiba di rumah di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, setelah bebas dari penjara. Foto: @DPP_LIP

JAKARTA, iNewsDepok.id - Nama "Petamburan" menembus trending topics Twitter Indonesia menyusul bebasnya Habib Rizieq Syihab (HRS) hari ini, Rabu (20/7/2022), karena mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Pada pukul 12:00 WIB, "Petamburan" menduduki puncak trending karena digunakan netizen dalam cuitannya hingga 6.194 kali.


Foto: tangkapan layar

"Alhamdulillah, Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri dan menantu," kata akun @DPP_LIP yang ikut melontarkan nama "Petamburan" ke puncak trending topics Twitter.

"Alhamdulillah, beliau telah tiba di kediamannya di Petamburan III. Sehat berkah selalu bercama keluarga tercinta ya Habibina.," kata @andi_sharif.

Menurut anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022) ini karena dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471/K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalani pidana sebagaimana putusan dimaksud," katanya melalui siaran tertulis.

Ia menambahkan, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan, sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, pada 24 Juni 2021 PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong karena dalam video yang diunggah ke YouTube pada November 2020, dia mengatakan baik-baik saja, tetapi kemudian hasil tes PCR yang dilakukan Mer-C saat HRS dirawat di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, HRS dinyatakan positif Covid-19.

PN Jakarta Timur menghukum Habib karena dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib lalu banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi ditolak, dan mengajukan kasasi ke MA. 

Oleh MA, hukumannya dikurangi dua tahun. Putusan MA terbit pada November 2021.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut