get app
inews
Aa Read Next : PKS Buka Ruang Dialog untuk Masa Depan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

DPR Dinilai Telah Khianati Pancasila dan UUD 1945, KP3I Sarankan Rakyat Selenggarakan Rapat

Jum'at, 15 Juli 2022 | 21:33 WIB
header img
Direktur Eksekutif KP3I Tom Pasaribu (kanan). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tomu Augustinus Pasaribu menyarankan rakyat agar mengadakan rapat atau pertemuan karena DPR dinilai telah mengkhianati Pancasila dan UUD 1945.

Pertemuan itu diusulkan karena tidak aturan yang dapat menjerat DPR secara kelembagaan, meski telah mengkhianati Pancasila dan UUD 1945.

"Akhir-akhir ini DPR acap kali berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 secara berjamaah, dan hal itu ternyata disebabkan karena tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur sanksi apabila DPR melakukan penghianatan terhadap ideologi bangsa dan konstitusi negara tersebut," kata aktivis yang akrab disapa Tom tersebut melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/7/2022).

Aktivis senior di Jakarta itu membeberkan bentuk pengkhianatan yang telah dilakukan DPR. Di antaranya adalah dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, meski pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa BPK bersifat bebas dan mandiri, akan tetapi enam dari sembilan figur yang dipilih DPR untuk menduduki jabatan sebagai anggota BPK adalah kader Parpol.

Selain itu, kata Tom, DPR juga telah melanggar UUD 1945 dan Pancasila dengan mengesahkan UU Cipta Kerja.

Tom menyebut, dalam UUD 1945, sanksi terhadap DPR hanya mengenai anggotanya, bukan lembaganya. Aturan tersebut tertuang pada pasal 22B UUD 1945 yang berbunyi; "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang".

Tom pun mempertanyakan, dengan aturan yang seperti itu, apa yang harus diperbuat rakyat sebagai pemilik kedaulatan, untuk menyelamatkan hak konstitusionalnya yang diserahkan pada saat Pemilu? Sementara DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya bertugas untuk mewujudkan tujuan rakyat membentuk pemerintah negara sebagaimana tercantum pada alinea keempat UUD 1945, dan sebagai lembaga yang mengontrol jalannya roda pemerintahan, justru saat ini sudah secara terang-terangan berani membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Sepertinya rakyat sudah perlu mengulang atau merubah kesepakatan yang telah dibuat, agar rakyat tidak menjadi korban atau budak. Rakyat sudah semestinya melakukan rapat atau pertemuan untuk membahas tujuan pendirian NKRI sebagaimana tercantum pada alinea keempat UUD 1945 agar ada kepastian dan kejelasan," katanya 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut