JAKARTA, iNewsDepok.id – Beberapa wilayah di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pada sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sebelumnya penerapan ganjil genap diberlakukan pada 13 titik di wilayah Jakarta, namun saat ini diperluas menjadi 26 titik.
Sanksi tilang juga telah diterapkan di 26 titik ganjil genap Jakarta mulai Senin 13 Juni 2022 lalu, usai sosialisasi pada Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.
Pemberlakuan 26 titik ganjil genap tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan :
Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani.
Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro.
Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.
Editor : M Mahfud