WASHINGTON, iNewsDepok.id - Elon Musk membatalkan kesepakatan rencana pembelian perusahaan raksasa media sosial Twitter, pada Jumat (8/7/2022) waktu Amerika Serikat. Musk menilai Twitter telah melanggar beberapa kesepakatan soal Perjanjian Merger senilai US$44 miliar atau sekitar Rp655 triliun.
Menurut pengacara Musk, Twitter gagal atau menolak untuk menanggapi beberapa permintaan informasi tentang akun palsu atau spam yang menjadi kinerja dasar dari bisnis perusahaan.
"Twitter melakukan pelanggaran material terhadap beberapa ketentuan perjanjian, tampaknya telah membuat pernyataan palsu dan menyesatkan yang diharapkan Musk saat masuk pada Perjanjian Merger," demikian bunyi pernyataan pengacara Musk, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, Musk mengungkapkan Twitter telah memecat para pejabat tinggi serta sepertiga dari tim akuisisi bakat. Hal tersebut melanggar kewajiban perusahaan untuk tetap mempertahankan komponen penting dari organisasi bisnis saat ini.
Sebelumnya pemilik perusahaan mobil listrik Tesla itu juga sempat menunda pembelian sampai perusahaan memperbaiki soal spam yang menyumbang kurang dari 5 persen pengguna total Twitter.
Dalam kontrak kesepakatan, Musk harus membayar US$1 miliar ke Twitter jika gagal menyelesaikan pembayaran atau dibatalkan oleh regulator. Namun, biaya itu tidak berlaku jika Musk sendiri yang membatalkan pembelian.
Sementara bos Twitter Bret Taylor mengatakan dewan direksi berencana mengambil tindakan hukum agar Musk mau kembali ke Perjanjian Merger. Sebelumnya Musk mengumumkan akan membeli Twitter pada 25 April 2022.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani