SYEIKH Abdul Majid Az Zandani, ulama besar yang lahir di Yaman pada tahun 1942 dan merupakan pendiri Universitas Al-Iman Asy-Syar'iyah di Yaman, menyebut kalau perilaku nifaq yang pelakunya disebut munafiq, termasuk faktor yang dapat membuat seseorang keluar dari Islam.
Nifaq atau munafik memiliki banyak jenis, antara lain:
a. Menolak berhukum dengan syariat Allah, meskipun dalam keseharian manampakkan diri sebagai orang Muslim, lengkap dengan atributnya, seperti berpeci, berjilbab dan lain-lain. Sikap mereka ini dicatat dalam QS: An-Nisa’: 61:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُوداً
“Apabila dikatakan kepada mereka: Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul ! Niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.”
b. Menjadikan orang kafir sebagai pelindung, pembela dan penguat dalam kehidupan keseharian. Mereka meninggalkan orang-orang yang beriman dan lebih cenderung dan condong kepada kekafiran.
Dalam QS.An-Nisa’: 138-139 Allah SWT berfirman; “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang beriman.”
c. Memusuhi orang Mukmin akibat kedekatannya dengan orang-orang kafir.
Dalam QS Al-Mujadilah: 22 Allah SWT berfirman: "Kamu tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka”
Wallahu'alam bissawab .
(Dari berbagai sumber)
Editor : Rohman