DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Oleh karena itu, warga Depok diimbau untuk memanfaatkan pemutihan PJB hingga diskon pajak tersebut.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan pada pembayaran periode Juli hingga Agustus 2022, akan ada berupa diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda, sehingga sangat menguntungkan bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Yuli, dikutip Selasa (28/6/2022).
Beberapa program yang ditawarkan, antara lain bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.
“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya
Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.
“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani